Thursday, March 7, 2013

Mutilasi di Tol, Mantan Istri Benget: Dia Pantas Dihukum Mati

Benget Situmorang (36) sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan
sadis atas Darna Sri Astuti. Benget memutilasi jasad istri keduanya itu
dan membuang potongan tubuhnya di Tol Jakarta-Cikampek. Benget terancam
hukuman pidana 20 tahun. Tapi, mantan istri Benget, Roinih justru
berharap agar Benget dihukum mati."Kalau kejam gitu pantasnya yah dihukum mati," kata Roinih saat ditemui di

No comments:

Post a Comment

Labels