Tuesday, March 19, 2013

[H.O.T] Ini Bunyi Pasal Santet di RUU KUHP

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur
santet. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut,
pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini.

Berikut ini bunyi pasal tersebut:

(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib,
memberitahukan harapan,

No comments:

Post a Comment

Labels