Friday, February 8, 2013
KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pengumuman status Rusli ini disampaikan dalam jumpa pers, Jumat (8/2/2013) siang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sejak tanggal 8 Februari 2013, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian menyimpulkan dalam kaitan dengan perbuatan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pembahasan Perda di Provinsi Riau. Dengan tersangka atas nama RZ, yang bersangkutan adalah Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Jumat pekan lalu, KPK sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Rusli dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan korupsi kehutanan Pelalawan Riau.
Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (5/3/2013), mengungkapkan, status Rusli hanya tinggal menunggu sprindik. "Belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk RZ (Rusli Zainal), tapi sudah ekspose dan sudah dinaikkan ke penyidikan, tinggal menunggu sprindik keluar. RZ kena kasus Pelalawan dan kasus PON," katanya.
Nama Rusli kerap disebut terlibat dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Surat dakwaan jaksa KPK menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan revisi peraturan daerah tersebut. Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD.
Sejauh ini, sebagian anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis. Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
Rusli juga disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. KPK pun mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON dengan mengusut proses pengadaan Main Stadium PON.
Selain itu, KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi kehutanan yang menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS. Terkait penyelidikan dua kasus ini, Rusli pernah dimintai keterangan.
Labels:
Hot Today
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
- arkeologi (1)
- Artikel (39)
- Artis (12)
- axis (2)
- berita (7)
- Cerita Lucu (2)
- Dunia Hewan (10)
- Dunia Kita (22)
- Dunia Alam (11)
- Dunia Antariksa (2)
- Dunia Arkeologi (1)
- Dunia Arsitektur (8)
- Dunia Bahasa (2)
- Dunia Berita (21)
- Dunia Cerita (6)
- Dunia Desain (19)
- Dunia Ekonomi (16)
- Dunia Extreme (4)
- Dunia Fashion (8)
- Dunia Fotografi (4)
- Dunia Game (4)
- Dunia Gosip (16)
- Dunia Hewan (15)
- Dunia Hiburan (12)
- dunia hiburan gogo (1)
- Dunia Hukum (5)
- dunia islam (2)
- dunia kesehatan (2)
- Dunia Kita (6)
- Dunia Kriminal (10)
- Dunia Kuliner (11)
- Dunia Magic (1)
- Dunia Medis (30)
- Dunia Militer (6)
- Dunia Misteri (13)
- Dunia Motivasi (10)
- Dunia Olah Raga (21)
- Dunia Olahraga (3)
- Dunia Otomotif (56)
- Dunia Otomotive (1)
- Dunia Pendidikan (7)
- Dunia Politik (19)
- Dunia Rohani (4)
- Dunia Sejarah (10)
- Dunia software (3)
- Dunia Teknologi (30)
- Dunia Tips dan Trik (13)
- Dunia Travel (10)
- Dunia Tumbuhan (5)
- Dunia Unik (107)
- English Article (34)
- Extreme (3)
- film (2)
- Gambar Aneh dan Unik (11)
- Gambar Animasi (1)
- Gambar Cantik dan Unik (4)
- Gambar Gokil dan Unik (2)
- Gambar Unik Unik (31)
- Games (1)
- gogo (295)
- Hand Phone (1)
- Hot Today (6)
- Hotel (11)
- HP (5)
- info dunia (4)
- Info Kesehatan (5)
- inspirasi (21)
- kesehatan (13)
- Loker (14)
- Making Money (5)
- PC (1)
- Pengetahuan (10)
- Pesan Moral dan Motivasi (3)
- reading (2)
- soccer (1)
- structure (29)
- tahukah kamu (81)
- teknologi (1)
- Telkomsel (5)
- Three (3)
- Tips (12)
- tips dan trik (4)
- Tips dan Trik Komputer dan Jaringan Komputer (6)
- Tips Otomotif (7)
- Tokoh Dunia (12)
- Travel (1)
- travelling (1)
- Tutorial (9)
- Unik (2)
- video unik aneh lucu dan extreme (31)
- writing (3)
- XL (3)
No comments:
Post a Comment